RW 05 Grogol Selatan
LOADING
BPS KEMBANG TELENG

Bidang Pengolahan Sampah (BPS) Unit RW 05 Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama

Tugas dan fungsi bidang pengelolaan sampah adalah merumuskan kebijakan, melaksanakan pembinaan, dan mengawasi pengelolaan sampah. 

Tugas bidang pengelolaan sampah, antara lain: 

  • Menyusun kebijakan pengelolaan sampah
  • Menyusun kebijakan penanganan sampah
  • Menetapkan target pengurangan sampah
  • Menetapkan prioritas jenis sampah
  • Membina pembatasan timbunan sampah
  • Membina penggunaan bahan baku produksi yang dapat diurai
  • Membina pendaur ulang sampah
  • Menyediakan fasilitas pendaur ulang sampah
  • Menetapkan lokasi tempat pembuangan sampah
  • Mengawasi tempat pemrosesan akhir sampah

Fungsi bidang pengelolaan sampah, antara lain: 

  • Melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi dalam pengembangan pengelolaan sampah
  • Melaksanakan penyusunan, pelaksanaan, pengorganisasian, dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP)
  • Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan sampah
  • Menyusun informasi pengelolaan sampah
  • Menyusun rencana dan program kerja